BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Dua sepeda motor yang sempat hilang akibat tindak pidana pencurian akhirnya kembali ke tangan pemiliknya. Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap dua perkara pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada para korban. Dua sepeda motor yang dikembalikan masing-masing Honda Beat hitam tahun 2012 dan Honda Beat merah-hitam tahun 2019.
Kapolres Lampung Selatan mengatakan, keberhasilan polisi dalam menangani perkara tidak hanya sebatas mengungkap kasus dan mengamankan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat dipulihkan ketika barang miliknya berhasil ditemukan.
“Penegakan hukum bukan hanya bagaimana kita menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana hak-hak korban dapat kita pulihkan. Ketika barang bukti sudah dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum, tentu kami prioritaskan untuk segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Deddy.
Salah satu korban, Ropiq, mengaku lega setelah sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Ia juga memastikan proses pengembalian kendaraan tersebut tidak dipungut biaya.
“Tidak dikenakan biaya sama sekali, gratis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan anggota Polsek Candipuro yang sudah membantu sampai motor saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” ujar Ropiq.
Hal senada disampaikan Miftahudin. Ia mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah bekerja hingga sepeda motor miliknya berhasil ditemukan.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan dan seluruh anggota yang sudah membantu menemukan motor saya. Alhamdulillah, sekarang kendaraan saya sudah kembali,” kata Miftahudin.
Kapolres Deddy Kurniawan kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam proses pengembalian kendaraan yang telah menjadi barang bukti dan sudah dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada biaya. Gratis. Kalau ada yang dikenakan biaya, laporkan kepada saya,” tegasnya.
Dua Perkara Pencurian
Kasus pertama terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Saat itu, sepeda motor Honda Beat hitam milik Siti Rohma terparkir di sebelah rumah korban dan kemudian dicuri.
Sementara perkara kedua terjadi pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 08.35 WIB di halaman depan rumah Arif Muntaqo, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Sepeda motor Honda Beat merah-hitam milik Miftahudin dicuri ketika korban berada di dalam rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap perkara tersebut dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.
Pengembalian dua sepeda motor tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memulihkan hak para korban tindak pidana.
Para korban pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan dan Polsek Candipuro atas upaya yang dilakukan hingga kendaraan mereka berhasil ditemukan dan kembali ke tangan pemiliknya.
(Red)
![]()










