BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Seorang pemuda berinisial BR (20), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang dari dua celengan berbahan kardus milik warga.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok, kemudian masuk melalui jendela kamar.
“Pelaku mengambil uang dari dua celengan berbahan kardus yang disimpan korban di dalam lemari pakaian. Total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp5,25 juta,” kata Edi.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka. Sementara dua celengan yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian ditemukan dalam kondisi robek.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh warga pada Sabtu (19/9/2026).
“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang dari dua celengan tersebut,” ujar Edi.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp3,35 juta, satu tas selempang hitam merek Effort, serta dua kotak kardus lampu merek ACE yang digunakan sebagai celengan.
Berdasarkan laporan korban, uang yang disimpan dalam kedua celengan tersebut masing-masing sebesar Rp4,6 juta dan Rp650 ribu, sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp5,25 juta.
Terduga pelaku disebut melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Saat ini, BR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 memang mengatur sejumlah bentuk pencurian yang dikualifikasikan dengan ancaman maksimal tujuh tahun. UU KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
(Red)
![]()










