Beranda / Lampung Selatan / Dari Aceh, Disembunyikan di Honda HR-V, 9.954 Cartridge Etomidate Gagal Menyeberang dari Bakauheni

Dari Aceh, Disembunyikan di Honda HR-V, 9.954 Cartridge Etomidate Gagal Menyeberang dari Bakauheni

BERITANEWSUD.COM, LAMPUNG SELATAN – Upaya membawa ribuan cartridge etomidate dari Aceh menuju Pelabuhan Merak melalui jalur penyeberangan Bakauheni berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Sebanyak 9.954 cartridge yang dikemas dalam 37 bungkus plastik ditemukan tersembunyi di berbagai bagian sebuah mobil Honda HR-V warna abu-abu bernomor polisi B 2665 BKO saat dilakukan pemeriksaan di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan kendaraan tersebut diperiksa petugas pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 37 bungkus atau paket besar plastik warna hitam yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan,” ujar Deddy, Kamis (1/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 21 bungkus ditemukan di bagian bagasi salon belakang. Kemudian masing-masing satu bungkus ditemukan di bagian backleading tengah sebelah kanan, sebelah kiri, serta backleading depan sebelah kiri.

Sementara 13 bungkus lainnya ditemukan di bagian bagasi belakang, tepatnya pada tempat penyimpanan ban serep.

Petugas juga menemukan barang yang disembunyikan pada bagian dalam pintu kendaraan serta area salon sound system belakang.

Polisi kemudian menetapkan AM sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan AM kepada penyidik, dirinya membawa barang tersebut atas perintah seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam perjalanan tersebut, AM disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta.

AM diduga berperan sebagai pembawa 37 paket berisi 9.954 cartridge dari Aceh dengan tujuan Pelabuhan Merak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda HR-V, satu lembar STNK, serta satu unit handphone Tecno Spark 20C warna kuning.

Untuk memastikan kandungan barang bukti, sampel kemudian diuji di Puslab Narkotika BNN Bogor pada 10 September 2026.

Berdasarkan bahan perkara, hasil pengujian disebut menunjukkan adanya kandungan methamphetamine atau jenis sabu dalam sampel barang bukti tersebut.

Atas perkara itu, AM dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika menggunakan asumsi nilai Rp3 juta per cartridge, maka 9.954 cartridge tersebut secara matematis setara dengan sekitar Rp29,862 miliar.

Polisi juga mencatat jumlah jiwa yang disebut dapat diselamatkan sebanyak 9.954 orang, dengan asumsi satu cartridge digunakan oleh satu orang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat memperketat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, yang merupakan salah satu jalur penting perlintasan barang dan penumpang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *