Beranda / Kriminal / 991 Burung Liar Dibawa Bus dari Palembang, Terungkap Saat Diperiksa di Pelabuhan Bakauheni

991 Burung Liar Dibawa Bus dari Palembang, Terungkap Saat Diperiksa di Pelabuhan Bakauheni

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 991 ekor burung yang diduga merupakan satwa liar tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil diamankan petugas di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Ratusan burung tersebut ditemukan saat personel KSKP Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan burung-burung tersebut ditemukan dari pemeriksaan Bus Keramat Djati bernomor polisi B 7081 TGB.

Bus tersebut diketahui datang dari Palembang dan hendak menuju Kampung Rambutan, Jakarta.

“Pemeriksaan ini kami lakukan di areal Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” kata Ginting, Sabtu (22/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, burung-burung tersebut ditemukan di dalam bagasi bus dan ditempatkan menggunakan 18 keranjang berwarna putih, dua kardus besar, serta lima kardus kecil berwarna cokelat.

Berdasarkan identifikasi awal bersama pihak terkait, satwa yang diamankan terdiri dari 240 ekor merbah cerucuk, 355 ekor madu sriganti, 90 ekor perkutut, 62 ekor gelatik batu, dan 63 ekor perenjak Jawa.

Kemudian terdapat 25 ekor madu pengantin, 10 ekor cipoh, enam ekor sikatan biru putih, 14 ekor cica daun Sumatra, empat ekor brinji, dua ekor serindit, serta 120 ekor jalak kerbau.

Ginting menjelaskan, sejumlah jenis burung yang ditemukan dalam pemeriksaan awal diduga termasuk satwa yang dilindungi. Untuk memastikan status dan penanganannya, petugas berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi dan karantina.

Setelah diamankan, seluruh burung dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Balai Karantina serta BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan satwa tersebut.

“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” ujar Ginting.

Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul satwa, kelengkapan dokumen, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan ratusan burung tersebut.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *