Beranda / Kriminal / KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman 991 Burung Liar Tanpa Dokumen

KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman 991 Burung Liar Tanpa Dokumen

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – KSKP Bakauheni Berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 991 ekor burung yang diduga merupakan satwa liar tanpa dilengkapi dokumen sah. Ratusan burung tersebut ditemukan dalam bagasi Bus Keramat Djati saat menjalani pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel KSKP Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan burung-burung tersebut ditemukan saat petugas memeriksa Bus Keramat Djati bernomor polisi B 7081 TGB.

Bus tersebut diketahui datang dari Palembang dan hendak menuju Kampung Rambutan, Jakarta.

“Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” ungkap Ginting, Sabtu (22/8/2026).

Burung-burung tersebut ditemukan di dalam bagasi bus dan dikemas menggunakan 18 keranjang berwarna putih, dua kardus besar, serta lima kardus kecil berwarna cokelat.

Berdasarkan identifikasi awal bersama pihak terkait, satwa yang diamankan terdiri dari 240 ekor merbah cerucuk, 355 ekor madu sriganti, 90 ekor perkutut, 62 ekor gelatik batu, dan 63 ekor perinjak Jawa.

Kemudian 25 ekor madu pengantin, 10 ekor cipoh, enam ekor sikatan biru putih, 14 ekor cica daun Sumatra, empat ekor brinji, dua ekor serindit, serta 120 ekor jalak kerbau.

Ginting menjelaskan, terhadap temuan tersebut pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status dan penanganan satwa.

“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” ujarnya.

Seluruh burung sebelumnya dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses identifikasi dilakukan bersama pihak terkait, mengingat terdapat sejumlah jenis burung yang perlu dipastikan status konservasinya.

Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ka KSKP Bakauheni menegaskan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang di kawasan pelabuhan akan terus dilakukan guna mencegah pengiriman satwa liar tanpa dokumen serta memastikan setiap satwa yang melintas memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *