BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda. Dalam dua perkara berbeda tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan masing-masing kasus.
Pengungkapan kedua kasus itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Raden Intan, Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
Kasus pertama terjadi di kawasan TPI Dermaga BOM Kalianda pada 21 Februari 2026. Korban berinisial MB (39), warga Kecamatan Kalianda, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam bernomor polisi BE 3218 EV.
Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di samping SPBN Dermaga BOM. Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk menuju bagan congkel guna memperbaiki mesin lampu. Saat ditinggalkan, kunci kontak sepeda motor masih dalam keadaan tertancap.
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang setelah seorang rekannya menanyakan keberadaan kunci kendaraan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial MJ alias H (29), warga Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa.
“Tersangka berinisial MJ alias H berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban berikut STNK dan buku BPKB,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.
Tersangka MJ alias H diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.35 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalianda.
Kasus kedua terjadi di rumah milik K (51), di Dusun III Lembah Sungkai, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku berinisial H (28), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dan mendongkel jendela samping.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak bagian dalam rumah dan kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang berada di dalam rumah.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Sepeda motor miliknya juga telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp12 juta.
Tersangka H berhasil diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.55 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga kerap melakukan pencurian dengan modus membobol atau mendongkel rumah.
“Pelaku H ini spesialis dongkel rumah, jadi kadang malam, kadang siang dia beraksi,” kata Iptu Sulyadi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H juga mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas berbagai tindak kriminal yang meresahkan warga.
“Kami dari Polres Lampung Selatan dalam memberikan keamanan situasi kamtibmas yang nyaman di Lampung Selatan, kita berkomitmen untuk selalu mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, terutama 3C,” tegas Deddy.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lampung Selatan dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kasus curat, curas, dan curanmor (3C) yang meresahkan masyarakat.
(Rilis/ Red)
![]()










