Beranda / Lampung Selatan / Motor dan Speaker Digondol, Pelaku Diciduk Polisi

Motor dan Speaker Digondol, Pelaku Diciduk Polisi

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, akhirnya terungkap. Polisi meringkus seorang pria berinisial Y (33), warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

Y diamankan jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.15 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Y, 33 tahun, warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Tersangka diamankan pada Selasa sekitar pukul 03.15 WIB setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ujar Stefanus.

Bobol Gembok, Dongkel Pintu Bengkel

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 02.40 WIB, di Bengkel Takiyan Motor milik Sukriansyah, Dusun V Jalan Trans Sumatera, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk melalui bagian belakang bengkel. Pelaku terlebih dahulu merusak kunci gembok pada teralis pintu.

Setelah gembok berhasil dibobol, pelaku kemudian mendongkel pintu dan masuk ke dalam bengkel.

Sejumlah barang kemudian dibawa kabur. Di antaranya 12 buah ban sepeda motor baru berbagai merek, satu set speaker aktif merek Advance beserta mikrofon, satu buah pisau garpu, satu buah senter kepala berikut sarungnya, serta sejumlah rokok dan korek api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Jatanras Lakukan Penyelidikan

Laporan pencurian tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

“Perkara tersebut kemudian diselidiki oleh jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, Jatanras mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka,” kata Stefanus.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Y.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, Y mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah speaker aktif merek Advance warna hitam dan satu buah ban sepeda motor baru merek Miccle.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Stefanus.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk keberadaan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *