Beranda / Kriminal / Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka

Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Polisi mengungkap fakta di balik laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Laporan yang menyebut sepeda motor dirampas di jalan ternyata tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh M.S.Y. (16), warga Kecamatan Jati Agung, yang mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan, berdasarkan laporan awal, M.S.Y. mengaku sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban mengaku dipepet sebuah mobil Honda Brio warna hitam yang memiliki stiker boneka Labubu pada kaca belakang.

“Korban mengaku saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah. Ia menyebut sebuah mobil Honda Brio warna hitam dengan stiker boneka Labubu pada kaca belakang memepet sepeda motor yang dikendarainya,” jelas Deddy dalam konferensi pers di Aula Raden Intan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).

Menurut keterangan awal, setelah sepeda motor berhenti, seorang pria turun dari mobil dan mendorong M.S.Y. hingga terjatuh. Sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya kemudian disebut dibawa kabur ke arah Jalan RA Basyid, Desa Fajar Baru.

Akibat kejadian yang dilaporkan sebagai curas tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18,6 juta.

Namun, penyidik Polsek Jati Agung menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan penelusuran terhadap keterangan saksi, lokasi kejadian, serta rekaman kamera pengawas di sekitar Jalan Puspa Raya.

“Kami menemukan adanya perbedaan waktu antara keterangan korban dengan rekaman data kami di TKP. Karena itu, keterangan korban kami dalami kembali untuk memastikan kejadian yang sebenarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Yeyendra.

Penyidik kemudian kembali memeriksa M.S.Y. secara mendalam. Dalam pemeriksaan tersebut, M.S.Y. akhirnya mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut tidak dirampas sebagaimana laporan awal.

Sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan sehari sebelum laporan dibuat kepada warga Kecamatan Jati Agung dengan nilai gadai sebesar Rp2 juta.

Polisi selanjutnya mengamankan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan dirampas tersebut sebagai barang bukti. Temuan tersebut semakin memperkuat hasil penyelidikan bahwa peristiwa curas sebagaimana dilaporkan sebelumnya tidak terjadi.

Atas pengungkapan tersebut, M.S.Y. yang sebelumnya mengaku sebagai korban justru harus berhadapan dengan proses hukum karena laporan yang disampaikan kepada polisi tidak sesuai dengan fakta kejadian.

Kapolres Lampung Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta. Laporan palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta mengganggu proses penegakan hukum.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Namun, laporan yang tidak benar dapat membuat personel dan sumber daya kepolisian dikerahkan untuk menangani peristiwa yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Polisi mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara jujur dan sesuai fakta ketika membuat laporan, sehingga proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat berjalan secara tepat dan efektif.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *