BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Polres Lampung Selatan mengamankan sekitar 2.500 liter solar subsidi beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM tersebut, Kamis (24/9/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial BS (52) dan MR (26). BS diduga berperan sebagai pengemudi truk, sedangkan MR diduga sebagai penjaga gudang.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah truk sekitar pukul 09.45 WIB.
“Kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Made Silpa.
Dari pemeriksaan awal, BS diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp400 ribu per jeriken.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 2.395 liter solar.
Selain itu, polisi mengamankan tiga jeriken berisi solar sebanyak 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro warna hijau.
Total solar yang diamankan polisi mencapai sekitar 2.500 liter.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU 22/2001 saat ini berstatus berlaku dan tercatat telah mengalami perubahan.
Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Artinya, apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini tidak hanya menyisakan persoalan mengenai keberadaan sekitar 2.500 liter solar subsidi di gudang.
Polisi juga dapat mendalami asal-usul BBM, jalur pembelian dari SPBU, frekuensi pengangkutan, pihak yang menerima atau membeli BBM, serta dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah perkara berhenti pada dua orang yang diamankan atau terdapat rangkaian distribusi yang lebih luas.
BeritaNewsID.com akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap BS dan MR serta langkah penyidik dalam menelusuri asal dan tujuan solar subsidi yang diamankan.
(Red)
![]()










