BERITANEWSID.COM, SLEMAN – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) memahami tanah dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, tanah tidak semata-mata dapat dipandang sebagai objek kepemilikan, tetapi memiliki beragam makna yang berkaitan dengan sejarah, fungsi sosial, hingga nilai ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Rocky Gerung saat menjadi pembicara dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti para taruna dan taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN.
Dalam pemaparannya, Rocky menjelaskan terdapat tiga konsep utama dalam memaknai tanah, yakni konsep turun-temurun, fungsi sosial, dan tanah sebagai komoditas ekonomi.
“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi, ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Menurutnya, ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah memiliki makna berbeda bagi setiap kelompok. Bagi masyarakat adat, misalnya, tanah tidak hanya memiliki nilai material, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan serta warisan leluhur.
Sementara itu, negara memandang tanah dalam konteks fungsi sosial yang diwujudkan melalui regulasi dan hukum. Adapun bagi korporasi, tanah dapat dilihat sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi dan bisnis.
Rocky menilai perbedaan cara pandang tersebut penting dipahami oleh calon insan pertanahan. Sebab, persoalan agraria yang muncul di tengah masyarakat tidak selalu semata-mata berkaitan dengan perebutan sebidang tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga. Enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” katanya.
Ia juga mengajak para taruna dan taruni melihat kembali hubungan manusia dengan tanah. Menurut Rocky, usia manusia maupun negara jauh lebih pendek dibandingkan keberadaan tanah.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.
Rocky kemudian menekankan pentingnya melihat tanah bukan hanya sebagai ruang yang dapat dikuasai manusia, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang memiliki keberadaan jauh lebih panjang.
“Kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” tuturnya.
Menteri Nusron: Tanah Lebih Tua daripada Rakyat dan Negara
Pandangan Rocky Gerung tersebut mendapat respons dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menteri Nusron menilai perspektif mengenai panjangnya keberadaan tanah menjadi pembelajaran penting, terutama bagi para pengambil kebijakan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Menurutnya, pemahaman filosofis tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pada akhirnya kebijakan pertanahan harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.
Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) masih mampu menjawab tantangan pertanahan saat ini.
“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi pembuka ruang diskusi dalam sesi Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.
Kuliah umum ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan akademik yang memberikan bekal pemikiran kepada para taruna dan taruni STPN, khususnya dalam memahami persoalan pertanahan tidak hanya dari aspek teknis dan hukum, tetapi juga dari sisi sosial, ekonomi, serta filosofis.
(Red)
![]()










