BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Seorang pria berinisial K (44), warga Desa Bumijya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan jajaran Polsek Candipuro terkait dugaan tindak pidana pencurian toren air di lingkungan SMP Negeri 2 Bumijya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni membenarkan adanya pengamanan terhadap pria tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial K terkait dugaan pencurian toren air di lokasi sekolah,” ujar pihak kepolisian saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di area belakang SMP Negeri 2 Bumijya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut diduga mengambil toren air milik sekolah yang diketahui sudah tidak digunakan.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Terduga pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih menghitung nilai kerugian yang dialami pihak sekolah.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” jelasnya.
Polsek Candipuro mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)
![]()










