Beranda / Lampung Selatan / Bobol Rumah Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Lampung Selatan

Bobol Rumah Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Lampung Selatan

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial Nuri yang diduga membobol rumah warga dan mencuri empat unit telepon seluler (ponsel) di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Akibat aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Nuri kini diamankan di Polsek Penengahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Penengahan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan empat unit telepon seluler. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Made Silpa.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping ruang tamu menggunakan sebuah pahat yang telah dipersiapkan.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga menuju tiga kamar dan mengambil empat unit ponsel, masing-masing iPhone 11 warna merah, iPhone 12 Pro warna emas, Realme C17 warna biru laut, serta Oppo A31 warna biru muda.

Pelaku kemudian diduga keluar dari rumah melalui jendela samping ruang keluarga.

Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri dalam pencurian tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan Realme C17 yang sedang diisi daya serta iPhone 12 Pro dan iPhone 11 yang disimpan di lemari pakaian. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Legundi,” ujar Tedi.

Nuri selanjutnya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Penengahan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *