Beranda / Lampung Selatan / KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 61 Kg Merkuri Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 61 Kg Merkuri Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Aparat kepolisian mengungkap dugaan penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal di kawasan KSKP Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak 61 botol berisi merkuri dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram diamankan polisi.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga berperan membawa merkuri, serta M. (52), warga Jakarta Barat, yang disebut sebagai pihak penerima.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang bus di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri dan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus.

Polisi Kembangkan Pengungkapan hingga Bogor

Setelah mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya, penyidik tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tujuan pengiriman merkuri.

Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi kemudian mengamankan M. (52), yang diduga merupakan penerima barang.

“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram,” ujar Stefanus.

Dengan berat tersebut, total barang bukti merkuri yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 61 kilogram.

Selain merkuri, polisi juga menemukan 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk pelabelan kemasan.

Pada label tersebut tercantum tulisan:

“Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai.”

Temuan label tersebut turut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Terancam Puluhan Tahun? Polisi Terapkan Dua Pasal

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait komoditas tambang dan kegiatan perdagangan tanpa perizinan.

Penyidik menerapkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terkait kegiatan menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang yang diduga tidak dilengkapi izin sah, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul merkuri, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan perdagangan merkuri ilegal tersebut.

Pengungkapan ini menjadi perhatian mengingat jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan kilogram dan diduga telah dipersiapkan dalam kemasan siap edar.

BeritaNewsID.com akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk proses penyidikan dan langkah hukum terhadap para tersangka.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *