Beranda / Lampung Selatan / Jaksa dan Hakim Kompak Cabut Kekuasaan Ayah Pelaku Pencabulan Anak di Lampung Selatan

Jaksa dan Hakim Kompak Cabut Kekuasaan Ayah Pelaku Pencabulan Anak di Lampung Selatan

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan terhadap seorang ayah kandung yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya.

Tak hanya menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk mencabut kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung terhadap anak yang menjadi korban.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin, 5 Oktober 2026. Pencabutan kekuasaan sebagai orang tua menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual.

Dengan dicabutnya kekuasaan tersebut, terdakwa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai ayah terhadap anak korban. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah terdakwa kembali menggunakan kedudukannya sebagai orang tua terhadap korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin, melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Trisa, mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

“Penuntut Umum menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun pidana penjara yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum, kami mengapresiasi dikabulkannya permintaan Penuntut Umum mengenai pencabutan kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung,” ujar Agung.

Menurutnya, dikabulkannya permintaan tersebut menunjukkan bahwa aspek perlindungan terhadap korban turut menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

“Dengan dikabulkannya permintaan pencabutan kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung, ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana,” lanjutnya.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga akan mengambil langkah lanjutan terkait masa depan serta perlindungan hak-hak anak korban, khususnya mengenai persoalan perwalian.

Pihak Kejari Lampung Selatan akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi serta pihak terkait guna memastikan hak dan kepentingan terbaik anak korban tetap terjamin setelah kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung dicabut.

Langkah tersebut dinilai penting karena keluarga anak korban saat ini berada di luar negeri. Kondisi itu membuat koordinasi terkait penanganan dan fungsi perwalian perlu dilakukan dengan pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

“Untuk persoalan perwalian anak korban, kami akan terus berkoordinasi dan mengambil langkah selanjutnya bersama pihak terkait. Yang paling utama adalah memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas,” jelas Agung.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana, khususnya perempuan dan anak.

Penegakan hukum, menurut Kejari, tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga harus memperhatikan aspek perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban.

Putusan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua tersebut menjadi salah satu langkah hukum yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak korban sekaligus memastikan masa depannya tetap mendapat perhatian dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *