BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terus mematangkan persiapan implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Lampung Selatan dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan itu dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses internalisasi dan sosialisasi sebelum layanan PERINTIS 10 Hari diterapkan. Fokus pembahasan diarahkan pada kesiapan alur pelayanan, mekanisme koordinasi, serta pembagian peran masing-masing pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Keterlibatan IPPAT Lampung Selatan dinilai penting mengingat Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peran dalam tahapan pelayanan pertanahan yang berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan akta pertanahan.
Sementara itu, BPPRD Kabupaten Lampung Selatan turut dilibatkan dalam aspek administrasi daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Koordinasi lintas instansi ini diperlukan agar setiap tahapan yang saling berkaitan dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai hal yang perlu dipersiapkan untuk mendukung implementasi PERINTIS 10 Hari, termasuk penyamaan persepsi mengenai alur pelayanan dan pola koordinasi antar pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menilai kesiapan seluruh pihak menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tertib, transparan dan memiliki kepastian tahapan serta waktu penyelesaian.
Implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelayanan pertanahan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan pemerintah daerah.
Penguatan sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari diharapkan mampu memberikan kepastian proses dan waktu pelayanan serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, efektif, transparan dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
(Red)
![]()










