Beranda / Lampung Selatan / Ribuan Burung Diangkut Tanpa Dokumen, Terjaring Pemeriksaan di Bakauheni

Ribuan Burung Diangkut Tanpa Dokumen, Terjaring Pemeriksaan di Bakauheni

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 2.775 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan saat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) malam.

Ribuan burung tersebut ditemukan di bagasi bus antarkota yang diketahui berangkat dari Palembang menuju Jakarta. Saat dilakukan pemeriksaan, satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan bersama petugas karantina, BKSDA, serta organisasi pemerhati satwa di kawasan pelabuhan.

Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB terhadap bus Sinar Jaya berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi D 7519 AV. Bus tersebut diketahui datang dari Palembang dan akan menuju Kampung Rambutan, Jakarta.

“Dari pemeriksaan di area Seaport Interdiction, petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selanjutnya, burung-burung tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait,” ujar Ginting.

19 Jenis Burung Diamankan
Dari hasil pemeriksaan awal, ribuan burung tersebut terdiri dari 19 jenis. Di antaranya terucukan, jalak kerbau, prenjak Jawa, prenjak kelabu, pentet kelabu, manyar, sogon, kacamata, cipo, dan srigunting.

Jumlah terbanyak merupakan jenis terucukan sebanyak 950 ekor, disusul jalak kerbau 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, prenjak kelabu 283 ekor, dan pentet kelabu 177 ekor.

Petugas juga mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi turut mengamankan bus yang digunakan untuk mengangkut burung serta dua unit telepon genggam.

Ginting menjelaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat berkaitan dengan ketentuan perkarantinaan.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas merujuk pada Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Diserahkan ke Karantina dan BKSDA
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, seluruh burung kemudian diserahkan kepada pihak karantina melalui koordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

Penanganan selanjutnya dilakukan untuk memastikan identifikasi jenis satwa serta menentukan langkah yang sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pengawasan dan pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Bakauheni terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Petugas juga masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap asal-usul serta tujuan pengiriman ribuan burung tersebut.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *