BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melakukan pengecekan sarana dan prasarana (sarpras) kepolisian yang digunakan jajaran Polres Lampung Selatan, Senin (10/8/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh inventaris kepolisian dalam kondisi baik dan siap digunakan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi kesiapan operasional personel dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), pengamanan kegiatan, pelayanan masyarakat hingga penegakan hukum.
“Yang kita cek bukan hanya barangnya ada atau tidak, tetapi apakah seluruh sarana ini benar-benar siap mendukung tugas. Ketika terjadi gangguan Kamtibmas, personel harus mampu bergerak cepat dengan dukungan peralatan yang berfungsi dan komunikasi yang efektif,” kata Deddy.
Sejumlah sarpras menjadi objek pemeriksaan, mulai dari handy talky (HT), senjata api dan amunisi, kendaraan roda dua dan roda empat, truk Dalmas, bus, hingga berbagai perlengkapan operasional lainnya.
Pemeriksaan tersebut juga melibatkan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Lampung Selatan dan dihadiri langsung oleh para Kapolsek.
Menurut Deddy, kesiapan sarpras memiliki kaitan erat dengan kemampuan kepolisian dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan. Kendaraan, kata dia, harus selalu siap mendukung mobilitas patroli maupun respons cepat terhadap berbagai kejadian.
Sementara itu, perangkat komunikasi harus mampu menunjang koordinasi antar unit, terutama ketika personel melaksanakan patroli, pengamanan kegiatan, penanganan gangguan Kamtibmas maupun proses penegakan hukum.
“HT harus dipastikan efektif. Komunikasi yang cepat dan jelas sangat menentukan ketika kita melakukan patroli, pengamanan kegiatan, penanganan gangguan Kamtibmas maupun saat personel membutuhkan bantuan. Jangan sampai alat komunikasi tersedia, tetapi tidak optimal ketika digunakan,” ujarnya.
Selain mengecek kelayakan sarana komunikasi dan kendaraan, Kapolres juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan senjata api dan amunisi.
Deddy menegaskan bahwa senjata api merupakan inventaris dinas yang penggunaannya memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dikendalikan dan dikelola secara ketat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Senjata api digunakan hanya sesuai kebutuhan dan ketentuan. Setelah pelaksanaan tugas selesai, senjata harus diamankan di Mako sesuai prosedur. Jangan dibawa pulang. Pengamanan, pencatatan, dan pertanggungjawabannya harus jelas,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga kebersihan serta melakukan perawatan sarpras secara rutin. Menurutnya, peralatan yang dirawat dengan baik tidak hanya memperpanjang usia pakai, tetapi juga memastikan sarana tersebut dapat berfungsi secara optimal ketika dibutuhkan dalam kondisi darurat.
Karena itu, para Kapolsek diminta tidak hanya memastikan seluruh inventaris tercatat secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kondisi dan fungsi setiap sarpras di masing-masing satuan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan jajaran Polres Lampung Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menghadapi berbagai potensi gangguan Kamtibmas secara cepat, tepat dan terukur.
(Red)
![]()










