BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Sebuah mobil BMW warna hitam metalik yang diperiksa petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Sebanyak 50 bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram ditemukan di dalam kendaraan tersebut. Polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Timur, sedangkan P.A.S merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal ketika anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.
Disembunyikan di Bagian Kendaraan
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu yang disimpan di bagian bagasi belakang bawah jok kendaraan.
Ketiga orang tersebut berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut ketiganya mengaku bukan sebagai pemilik barang. Mereka menyatakan sabu tersebut milik seorang rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya diduga berperan sebagai pembawa barang dari Aceh menuju Pelabuhan Merak dengan imbalan yang telah dijanjikan.
“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.
Barang Bukti 50 Kilogram Sabu
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
50 bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat netto 50.000 gram;
satu unit BMW warna hitam metalik;
satu lembar STNK;
tiga unit telepon seluler, masing-masing Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk keberadaan orang yang disebut sebagai pemilik barang dan kini berstatus DPO.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Deddy.
Nilai Ekonomis Diperkirakan Rp50 Miliar
Dengan asumsi nilai Rp1 juta per gram, barang bukti sabu seberat 50 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp50 miliar.
Polisi juga menyebut jumlah tersebut setara dengan 50.000 gram, dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh satu orang.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan sebagaimana disebutkan dalam bahan perkara tersebut adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Red)
![]()










