BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga (PKO) beserta fasilitas pendukungnya di Kabupaten Lampung Selatan mulai memasuki proses inventarisasi dan identifikasi data fisik serta data yuridis.
Sosialisasi terkait tahapan tersebut dilaksanakan pada 26 Agustus 2026 oleh Satuan Tugas (Satgas) A dan Satgas B Pengadaan Tanah. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan pendataan terhadap bidang tanah yang masuk dalam rencana pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pengadaan tanah, khususnya proses inventarisasi dan identifikasi. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memastikan data objek, subjek, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah dapat dihimpun secara tertib, transparan dan akurat.
Adapun wilayah yang masuk dalam kegiatan tersebut meliputi Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, serta Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam tahapan inventarisasi dan identifikasi, data fisik dan data yuridis menjadi bagian penting yang harus dihimpun. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi serta batas bidang tanah, pihak yang memiliki atau menguasai tanah, hingga dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat di lokasi yang masuk dalam rencana pengadaan tanah diharapkan dapat memahami proses yang akan dilaksanakan serta menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan dalam tahapan pendataan.
Koordinasi antara pemerintah, Satgas Pengadaan Tanah dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga beserta fasilitas pendukungnya diharapkan dapat memperkuat ketersediaan sarana olahraga di Kabupaten Lampung Selatan sekaligus mendukung pengembangan kegiatan olahraga dan aktivitas masyarakat di daerah tersebut.
Tahapan inventarisasi dan identifikasi selanjutnya menjadi bagian dari proses pengadaan tanah sebelum pembangunan fasilitas olahraga tersebut dapat direalisasikan.
(Red)
![]()










