Beranda / Lampung Selatan / Dua Senpi Rakitan dan Empat Butir Amunisi Diserahkan Sukarela Warga ke Polisi di Lampung Selatan

Dua Senpi Rakitan dan Empat Butir Amunisi Diserahkan Sukarela Warga ke Polisi di Lampung Selatan

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan menerima penyerahan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi dari warga di dua kecamatan berbeda. Penyerahan tersebut dilakukan secara sukarela di Kecamatan Katibung dan Kecamatan Jati Agung pada 18 dan 20 Agustus 2026.

Penyerahan pertama berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.25 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Dalam kesempatan tersebut, warga menyerahkan satu pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang kayu cokelat serta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026), mengatakan senpi tersebut telah diterima anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Penyerahan senpi di Katibung, pihak yang menyerahkan merupakan warga Kecamatan Katibung,” kata Stepanus.

Sementara itu, penyerahan kedua dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.15 WIB di Kecamatan Jati Agung. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh AS (57).

“Untuk yang di Jati Agung, senjata yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam silver dengan gagang kayu warna cokelat, disertai tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ujar Stepanus.

Menurut Stepanus, seluruh barang yang diserahkan langsung didata dan dibuatkan surat tanda terima. Selanjutnya, dua pucuk senpi rakitan beserta amunisinya diamankan di ruang barang bukti Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Dengan demikian, polisi kini mengamankan dua pucuk senpi rakitan dan empat butir amunisi, terdiri atas tiga butir kaliber 9 milimeter dan satu butir kaliber 5,56 milimeter.

Stepanus menjelaskan, terhadap dua warga yang menyerahkan senpi rakitan tersebut, polisi melakukan pembinaan dan tidak memprosesnya secara hukum karena senjata tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan budaya.

“Terhadap dua orang yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya,” kata Boyoh.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi, khususnya barang lama yang berpotensi membahayakan keselamatan, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan senjata api sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *