Beranda / Lampung Selatan / Enam Bulan Buron, Pelaku Curi Motor, HP dan Uang di Katibung Akhirnya Diciduk Polisi

Enam Bulan Buron, Pelaku Curi Motor, HP dan Uang di Katibung Akhirnya Diciduk Polisi

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Setelah hampir enam bulan diburu, seorang pria berinisial J (46) akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Katibung yang dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan. J diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik warga Kecamatan Katibung.

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial J (46) di rumahnya di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Dita.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Korban diketahui berinisial MA (27), warga setempat.

Saat kejadian, pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3274 AR. Tak hanya itu, sebuah handphone Oppo A9 dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta juga ikut dibawa pelaku.

“Barang-barang tersebut berada di bagian dapur rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung,” kata Dita.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah hampir enam bulan, informasi keberadaan J akhirnya diterima petugas pada Kamis (13/8/2026) dini hari.

Tim URC Polsek Katibung bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi rumah J di Desa Tanjungan dan langsung mengamankannya.

Saat menjalani pemeriksaan, J mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial N.

“Untuk rekannya, N, dalam perkara tersebut telah menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” jelas Dita.

Kini J diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut serta menelusuri barang bukti hasil pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka J dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *