BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Pihak SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, membantah telah memberikan izin kepada penyedia buku untuk melakukan penjualan buku kepada siswa. Pihak sekolah menegaskan, izin yang diberikan sebelumnya hanya untuk kegiatan sosialisasi metode berhitung cepat dalam pelajaran matematika.
Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., mengatakan dirinya baru mengetahui adanya transaksi pembelian buku setelah membaca pemberitaan di media online.
Menurut Yulinda, pihak yang mengatasnamakan penyedia buku sebelumnya datang ke sekolah dan meminta izin untuk melakukan sosialisasi, tanpa menyampaikan rencana penjualan buku kepada siswa.
“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin untuk memberikan sosialisasi tentang cara berhitung cepat dalam pelajaran matematika. Tidak ada penyampaian kepada saya bahwa mereka akan menjual buku kepada siswa,” kata Yulinda saat ditemui di kantornya, Senin (31/8/2026).
Atas permintaan tersebut, pihak sekolah memberikan kesempatan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 26–27 Agustus 2026, untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
Namun, menurut Yulinda, kegiatan tersebut kemudian disertai dengan penawaran buku panduan matematika kepada siswa. Dari lima kelas yang mengikuti sosialisasi, penawaran buku disebut terjadi di empat kelas.
Buku berjudul Solusi Berhitung Matematika tersebut memiliki tebal 128 halaman dan ditawarkan kepada siswa dengan harga Rp70 ribu per buku.
Setelah mengetahui adanya transaksi, pihak sekolah kemudian melakukan pendataan terhadap siswa yang membeli buku tersebut.
“Setelah kami mengetahui ada transaksi, kami langsung mendata siswa yang membeli. Hasilnya ada 33 siswa yang diketahui membeli buku tersebut,” ungkap Yulinda.
Yulinda menegaskan, pihak sekolah tidak pernah memerintahkan ataupun mewajibkan siswa untuk membeli buku tersebut.
Ia menyayangkan adanya transaksi tersebut karena menurutnya izin yang diberikan kepada penyedia hanya untuk kegiatan sosialisasi.
“Kami merasa dibohongi. Karena izin yang diberikan kepada mereka hanya untuk sosialisasi, bukan untuk berjualan. Akibat praktik tersebut, sekolah kami jadi tercoreng,” ucap Yulinda.
Pihak sekolah kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan menghubungi penyedia yang disebut bernama Firmansyah.
Yulinda meminta agar buku yang telah dibeli siswa dikembalikan dan uang pembelian dikembalikan kepada para siswa.
Namun, menurut Yulinda, permintaan tersebut belum mendapatkan respons seperti yang diharapkan. Pihak penyedia disebut menyampaikan bahwa pengembalian buku dan uang tidak dapat dilakukan karena dana tersebut sudah masuk sebagai operasional perusahaan.
“Saya sudah meminta supaya buku-buku itu diambil kembali dan uang siswa dikembalikan. Tetapi mereka menyampaikan pengembalian tidak bisa dilakukan karena sudah menjadi operasional perusahaan,” ujar Yulinda.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Firmansyah melalui nomor kontak yang dimiliki belum mendapatkan tanggapan.
Pihak sekolah menegaskan, apabila terjadi transaksi penjualan buku kepada siswa, transaksi tersebut dilakukan oleh pihak penyedia di luar izin yang diberikan sekolah.
Sebelumnya, dugaan penjualan buku seharga Rp70 ribu di SMPN 2 Kalianda mencuat setelah seorang wali murid mengaku membeli buku tersebut untuk anaknya. Dalam pemberitaan sebelumnya, orang tua juga mengungkapkan kekhawatiran anaknya merasa minder apabila tidak membeli buku ketika siswa lainnya membeli.
Pihak SMPN 2 Kalianda berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi siswa maupun pihak sekolah.
(Armcl/Red)
![]()










