BERITANEWSID.COM, SLEMAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa transformasi organisasi dan layanan pertanahan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Perubahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak boleh sekadar mengubah struktur organisasi, tetapi harus bermuara pada layanan yang lebih mudah, jelas, dan memberikan kepastian.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
“Ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Nusron.
Dalam rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengumpulkan jajaran Kepala Kantah, khususnya dari wilayah Pulau Jawa dan sejumlah daerah besar di luar Jawa. Ia meminta seluruh jajaran memastikan transformasi organisasi dan layanan mulai diterapkan pada 2026.
Pada tahap awal, transformasi layanan difokuskan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Pelaksanaan transformasi tersebut kemudian dievaluasi dengan melihat pengalaman sejumlah Kantah yang telah lebih dahulu menerapkannya.
Nusron menyebut terdapat 10 Kantah yang telah melakukan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan pada tingkat kepala seksi. Efektivitas penerapan struktur tersebut menjadi salah satu materi evaluasi dalam rakor.
“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi (Kasi)-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” katanya.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap 17 Kantah perintis Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari. Masing-masing Kantah menyampaikan pengalaman, masukan, serta berbagai kendala yang masih ditemukan dalam penerapan transformasi layanan di lapangan.
Menurut Nusron, evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap hambatan dalam proses pelayanan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusinya.
Ia menekankan bahwa salah satu persoalan utama yang ingin dibenahi adalah kepastian waktu penyelesaian layanan. Masyarakat sebagai pemohon harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai kapan permohonan pertanahan mereka dapat diselesaikan.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegas Nusron.
Transformasi Organisasi Diperluas
Untuk mempercepat penerapan transformasi, Nusron meminta Kakanwil dan Kepala Kantah yang belum menerapkannya segera melakukan persiapan. Perluasan transformasi organisasi akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan mencakup lebih banyak Kantah sepanjang 2026.
Nusron mengungkapkan, pada 24 September 2026 akan dilakukan penambahan sebanyak 50 Kantah. Selanjutnya, pada akhir Desember 2026 kembali ditambahkan 50 Kantah.
“Karena pada tanggal 24 September tahun ini, tadi saya mendapatkan laporan dari Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan MR), langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” ungkapnya.
Sementara itu, transformasi layanan Peralihan Hak juga akan diperluas dengan target minimal sama dengan jumlah Kantah yang menjadi sasaran transformasi organisasi.
“Kemudian kalau ditambah dengan yang Peralihan Hak ini minimal sama. Jadi 110 kantor,” lanjut Nusron.
Ia meminta seluruh Kakanwil dan Kepala Kantah memastikan transformasi yang diterapkan tidak berhenti pada perubahan struktur, melainkan benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkasnya.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi transformasi layanan serta organisasi yang dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala dan MR) Einstein Al Makarima.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
(Red)
![]()










