Beranda / Lampung Selatan / ATR/BPN Perkuat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Usaha Reforma Agraria Fase 2 di Bumi Agung Dipantau

ATR/BPN Perkuat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Usaha Reforma Agraria Fase 2 di Bumi Agung Dipantau

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Pemanfaatan tanah secara produktif menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong keberlanjutan program Reforma Agraria di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut terlihat saat Tim Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, didampingi Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan, melakukan kunjungan ke lokasi usaha Subjek Reforma Agraria Fase 2 di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Kamis (17/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari monitoring sekaligus penguatan terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang telah menjadi bagian dari program Reforma Agraria.

Dalam kegiatan tersebut, tim meninjau secara langsung lokasi usaha dan melihat perkembangan pemanfaatan tanah oleh Subjek Reforma Agraria.

Monitoring dilakukan untuk memastikan pemanfaatan tanah tidak berhenti pada aspek penataan atau pemberian akses terhadap tanah, tetapi dapat berkembang menjadi kegiatan produktif yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat melalui program Reforma Agraria juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan penerima manfaat dalam mengembangkan potensi usaha yang dimiliki.

Karena itu, pendampingan secara berkelanjutan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan masyarakat mampu mengelola potensi tanah dan usaha secara mandiri.

Sinergi antara pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria dengan Kantah Lampung Selatan diharapkan mampu memperkuat proses pendampingan serta pengembangan usaha para Subjek Reforma Agraria.

Melalui kolaborasi tersebut, pemanfaatan tanah diharapkan semakin produktif dan mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kapasitas, kemandirian, serta kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan monitoring di Bumi Agung sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan program pemberdayaan tanah masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata di tingkat masyarakat.

Dengan demikian, Reforma Agraria tidak hanya dipandang sebagai proses penataan tanah, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *