Beranda / Lampung Selatan / Enam Bulan Diburu, DPO Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar Akhirnya Ditangkap

Enam Bulan Diburu, DPO Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar Akhirnya Ditangkap

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Polisi terus mengembangkan kasus pencurian mobil Honda Brio milik R (36) yang terjadi di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya mengamankan BT (38) dan menemukan kembali kendaraan korban, polisi akhirnya menangkap BH alias Anton (41), salah satu tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BH, warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Bandar Lampung.

Kasus tersebut bermula pada 1 April 2026. Saat itu korban sedang makan siang di kawasan Pantai Sanggar Beach. Setelah selesai, korban hendak pulang dan mendapati Honda Brio warna merah dengan nomor polisi BE 1296 DC yang sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci telah hilang.

Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mendapatkan petunjuk bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh seorang laki-laki yang menggunakan Toyota Vios warna hitam.

Penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada 9 April 2026, polisi menangkap BT. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, BT diketahui diduga beraksi bersama BH dan seorang lainnya berinisial A.

Keduanya kemudian masuk dalam daftar pencarian orang dan polisi terus melakukan pencarian untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.

Kendaraan Korban Berpindah Tangan

Selain memburu para pelaku, polisi juga menelusuri keberadaan Honda Brio milik korban.

Hasilnya, kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Candipuro pada 13 Juni 2026. Saat ditemukan, mobil tersebut telah berganti nomor polisi dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Polisi kemudian mengamankan SN (29) dan AA (39) yang menguasai kendaraan tersebut. Keduanya diproses dalam perkara dugaan penadahan dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara penyidik terus mengejar BH yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Informasi Resmob Polda Jadi Petunjuk

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa penangkapan BH berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Kalianda dari Resmob Polda Lampung mengenai keberadaan tersangka di Bandar Lampung.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil menemukan dan mengamankan BH pada malam hari.

“Yang kami amankan adalah BH alias Anton, 41 tahun, warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku dalam perkara pencurian kendaraan di Pantai Sanggar Beach,” kata Deddy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci duplikat kontak mobil Honda Brio.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan penangkapan BH merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, kami melakukan penyelidikan sampai tuntas. Dalam penyelidikan tersebut akhirnya ditemukan tersangka dengan inisial BH dan berhasil diamankan,” ujar Sulyadi.

Kerugian Korban Rp114 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp114 juta.

Selain kehilangan mobil, korban juga kehilangan sejumlah barang, di antaranya telepon seluler, dua unit laptop, dompet, STNK sepeda motor Yamaha NMAX serta sejumlah dokumen.

BH kini diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta memburu seorang lainnya berinisial A yang masih berstatus DPO.

(Rls/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *