BERITANEWSID.COM, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif menyusul dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung. Melalui kebijakan tersebut, aktivitas belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, dialihkan menjadi pembelajaran secara daring (online) dari rumah masing-masing.
Kebijakan tersebut berlaku pada Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memantau perkembangan situasi dan kondisi abu vulkanik berdasarkan informasi dari otoritas yang berwenang.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta masyarakat tidak panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Yang paling penting masyarakat tetap tenang, tetapi juga waspada. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan memastikan informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang akurat,” ujar Mirza.
Ia juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan serta mengikuti informasi resmi pemerintah dan instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan bahwa keselamatan peserta didik dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pembelajaran daring.
“Yang paling penting adalah keselamatan peserta didik dan seluruh warga sekolah. Kami meminta sekolah terus memantau informasi resmi dan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi di lapangan,” kata Thomas Amirico, Minggu (6/9/2026).
Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, kegiatan pendidikan tetap berjalan. Siswa mengikuti pembelajaran dari rumah melalui platform digital yang tersedia. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas serta memastikan materi pembelajaran dapat tersampaikan secara efektif.
Selain penerapan pembelajaran daring, siswa, guru, dan orang tua diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah selama terjadi paparan abu vulkanik.
Apabila terpaksa keluar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu, termasuk ISPA, iritasi mata, dan iritasi kulit.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran daring berlangsung serta memastikan anak tetap mengikuti kegiatan belajar dengan baik dari rumah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama BPBD di masing-masing wilayah juga diminta terus memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah di tengah dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
(Red)
![]()










