BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulyosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan serta penggunaan dana penyertaan modal BUMDes yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak media. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (20/8/2026), BUMDes Mulyosari diketahui memiliki sejumlah unit usaha, di antaranya sewa los UMKM, penyewaan mesin molen dan pengolahan jagung, serta usaha ayam ras petelur.
Sorotan utama warga tertuju pada dana penyertaan modal tahun anggaran 2025 sebesar Rp197 juta yang dialokasikan untuk unit usaha ayam ras petelur di kawasan Umbul Mindi, Dusun 3, Desa Mulyosari.
Warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan kondisi usaha yang terlihat di lapangan. Mereka juga mempertanyakan transparansi laporan keuangan tahunan BUMDes kepada masyarakat.
“Anggaran alokasi dana BUMDes tahun 2025 tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kondisi kandang maupun jumlah ayam petelur yang ada perlu dibandingkan dengan besarnya dana yang digunakan. Selain itu, kami masyarakat tidak pernah mengetahui laporan keuangan tahunan BUMDes ini,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dana BUMDes merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa yang semestinya memberikan manfaat bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Warga pun meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
“Kami berharap polisi maupun kejaksaan turun ke lapangan dan memeriksa pengelolaan BUMDes Mulyosari mulai tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BUMDes Mulyosari yang disapa dengan inisial D, saat dikonfirmasi di kediamannya, membenarkan bahwa kepengurusan BUMDes saat ini telah mengajukan pengunduran diri.
“Kami selaku pengurus sudah mengajukan surat pengunduran diri dan menyerahkan seluruh urusan kembali kepada pihak desa,” ujar D.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Mulyosari terkait pengelolaan dana penyertaan modal tersebut, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp197 juta.
Dugaan penyimpangan dan mark up yang disampaikan warga masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau kesimpulan hukum. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan atau audit oleh instansi yang berwenang.
Media ini masih berupaya mendapatkan keterangan dari Pemerintah Desa Mulyosari dan pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Johan)
![]()










