BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Aksi pencurian di sebuah rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, gagal setelah korban memergoki pelaku dan berteriak meminta pertolongan.
Terduga pelaku berinisial FA (36), warga Dusun Citerep, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, akhirnya ditangkap polisi sehari setelah kejadian. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu diamankan di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku diduga merusak kunci gembok rumah korban sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang.
Namun, aksi tersebut diketahui korban. Korban kemudian berteriak hingga membuat terduga pelaku panik dan melarikan diri.
Bahkan, satu unit televisi yang sebelumnya sudah berhasil dibawa keluar rumah ditinggalkan pelaku di pinggir jalan.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” kata Setyo.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan FA. Petugas bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di SPBU Sumber, Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Rabu sore.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan sehari setelah kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, dua unit telepon seluler, satu kaos jersey warna biru, satu celana pendek bermotif cokelat, serta satu set kunci gembok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,8 juta.
Setyo menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam perkara pencurian lainnya.
“Yang bersangkutan merupakan residivis perkara pencurian. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga terlibat dalam perkara lain di wilayah Natar maupun di tempat lainnya,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.
(Red)
![]()










