Beranda / Lampung Selatan / DPO Kasus Senpi Rakitan Ditangkap di Bekasi, Polisi Ungkap Pengakuan Curi Lebih dari 100 Motor

DPO Kasus Senpi Rakitan Ditangkap di Bekasi, Polisi Ungkap Pengakuan Curi Lebih dari 100 Motor

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Pelarian SA, seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa hak, akhirnya terhenti di wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa (15/9/2026).

SA ditangkap Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang-Setu, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H yang diketahui juga merupakan DPO dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Polsek Cikarang Selatan.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang cokelat, dua butir amunisi kaliber 9 mm, dua buah kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet.

Kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, petugas memeriksa kendaraan Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam. Di dalamnya terdapat kardus berisi satu pucuk senpi diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

RS mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Kepada petugas, RS menyatakan hanya diminta SA mengambil tas yang disebut berisi pakaian dan telepon seluler di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Tas tersebut kemudian diminta dikirim ke wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, dengan imbalan Rp300 ribu.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap YY di Pasar Serang Baru. YY diketahui sebagai penerima paket tersebut.

Dalam pemeriksaan, YY mengakui mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi senjata api rakitan. Ia juga mengaku menerima upah Rp300 ribu untuk mengambil paket tersebut atas perintah SA.

Sementara SA berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan SA. Polisi memperoleh informasi bahwa SA kerap berada di wilayah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Petugas juga menemukan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat yang diduga digunakan atau dimiliki SA dan dititipkan di sebuah tempat penitipan kendaraan.

Pada 19 Agustus 2026, Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan memasang perangkat GPS pada sepeda motor tersebut.

Pergerakan kendaraan kemudian terdeteksi pada 1 September 2026. Tim gabungan melakukan pembuntutan hingga akhirnya SA dan H berhasil diamankan di Jalan Raya Serang-Setu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan senpi rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 mm, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa senjata api yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

SA Mengaku Curi Lebih dari 100 Motor
Dalam pengembangan perkara, SA juga mengaku telah terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor sejak 2018.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, SA mengklaim telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor. Bahkan, ia mengaku dalam sehari dapat mencuri sedikitnya tiga unit sepeda motor.

Motor hasil curian tersebut, menurut pengakuan SA, kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang melalui seseorang berinisial C. Setiap unit kendaraan disebut dijual dengan harga sekitar Rp3 juta.

Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan jumlah kendaraan yang sebenarnya dicuri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan pihak lain yang terlibat.

Sementara H bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat telah diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses hukum dalam perkara curanmor.

Dua Tersangka Kasus Senpi
Dalam perkara kepemilikan senpi rakitan tanpa hak, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YY sebagai penerima paket dan SA sebagai pemilik sekaligus pihak yang memerintahkan pengiriman senpi rakitan.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut terdiri dari dua pucuk senpi diduga rakitan, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu kardus, satu tas ransel, dua buah kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap senjata api dan amunisi, serta pengembangan terhadap jaringan pemasok dan penerima senpi maupun jaringan curanmor.

Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, membawa, maupun menguasai senjata api tanpa hak kepemilikan atau ilegal.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *