Beranda / Lampung Selatan / KSKP Bakauheni Ungkap Kasus Senpi Rakitan, DPO Ditangkap di Bekasi

KSKP Bakauheni Ungkap Kasus Senpi Rakitan, DPO Ditangkap di Bekasi

BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan berhasil menangkap SA, seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa hak, Selasa (15/9/2026).

SA diamankan di Jalan Raya Serang-Setu, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penemuan senpi rakitan dan amunisi yang sebelumnya berhasil diungkap petugas KSKP Bakauheni di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kasus tersebut bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat kardus berisi satu pucuk senpi diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

RS kemudian mengaku hanya diminta SA mengambil tas di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Tas tersebut selanjutnya diminta dikirim ke wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, dengan imbalan Rp300 ribu.

Hasil pengembangan petugas kemudian mengarah kepada YY yang ditangkap di wilayah Pasar Serang Baru. YY diketahui sebagai penerima paket tersebut dan mengaku menerima paket atas perintah SA.

Sementara SA berhasil melarikan diri saat hendak diamankan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Penyidik KSKP Bakauheni bersama jajaran kepolisian terkait terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan SA.

Informasi yang diperoleh petugas menyebutkan SA kerap berada di wilayah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Petugas kemudian menemukan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat yang diduga digunakan atau dimiliki SA dan dititipkan di sebuah tempat penitipan kendaraan.

Pada 19 Agustus 2026, Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan memasang perangkat GPS pada sepeda motor tersebut.

Pergerakan sepeda motor terdeteksi pada 1 September 2026. Tim gabungan kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya SA bersama seorang pria berinisial H berhasil diamankan di Jalan Raya Serang-Setu.

Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan satu pucuk senpi diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 mm, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

H diketahui juga merupakan DPO dalam perkara curanmor yang ditangani Polsek Cikarang Selatan.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui senjata api yang sebelumnya diamankan petugas KSKP Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

Selain perkara senpi, penyidik juga mengembangkan dugaan keterlibatan SA dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Kepada penyidik, SA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 2018 dan mengklaim telah mencuri lebih dari 100 unit sepeda motor.

Ia juga mengaku dapat mencuri sedikitnya tiga sepeda motor dalam sehari.

Motor hasil curian tersebut, menurut pengakuan SA, kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang melalui seseorang berinisial C dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan jumlah kendaraan yang sebenarnya dicuri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan pihak lain yang terlibat.

Dalam perkara kepemilikan senpi rakitan tanpa hak, polisi menetapkan SA dan YY sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua pucuk senpi diduga rakitan, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu kardus, satu tas ransel, dua buah kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara H bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat telah diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses hukum dalam perkara curanmor.

Penyidik KSKP Bakauheni masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap senjata api dan amunisi, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun penerima senpi ilegal.

KSKP Bakauheni mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, membawa, maupun menguasai senjata api tanpa hak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *