BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Petugas KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah saat melakukan pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026).
Puluhan satwa tersebut ditemukan di dalam bagasi sebuah kendaraan Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi BG 7026 TC. Kendaraan itu diperiksa petugas sekitar pukul 07.45 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan pengamanan tersebut.
“Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi BG 7026 TC sekitar pukul 07.45 WIB. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Fransiskus.
Kendaraan tersebut dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung itu dibawa dari Ogan Ilir dengan tujuan Cikarang, Bekasi.
Petugas menemukan satwa tersebut dalam empat keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di bagian bagasi belakang kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, 98 ekor burung tersebut terdiri atas 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.
Setelah pengamanan dilakukan, polisi berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni untuk memastikan satwa mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
“Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni terkait penanganan satwa. Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima,” kata Fransiskus.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Hiace warna putih nomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah berisi 98 ekor burung, serta satu lembar STNK kendaraan.
Pengemudi kendaraan kemudian menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.
Pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Fransiskus menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni guna mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” tegas Fransiskus.
(Red)
![]()










