BERITANEWSID.COM, LAMPUNG SELATAN – Jejak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan H (37), warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, ternyata tidak berhenti di satu lokasi.
Penyidik Polres Lampung Selatan mengungkap keterkaitan Hendra dengan sedikitnya lima perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Katibung, Kalianda, dan Penengahan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah tim gabungan mengamankan H di wilayah Kecamatan Palas, Kamis (13/8/2026).
“Lima perkara tersebut terjadi pada waktu dan tempat berbeda. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka membuat penyidik dapat menghubungkan perkara-perkara tersebut dengan satu orang yang sama,” kata Stefanus.
Kasus pertama terjadi di Puskesmas Rawat Inap Katibung, Desa Pardasuka, pada 13 Februari 2026. Sepeda motor Honda Scoopy BE 2568 EP milik korban dicuri dari area parkir setelah kunci stang dirusak.
Kemudian pada 17 Maret 2026, Honda Beat Street BE 2803 DAC dicuri di area parkir RS Bob Bazar Kalianda, Desa Kedaton. Dua pelaku sempat meninggalkan kendaraan setelah dicurigai petugas parkir karena tidak memiliki tiket asli.
Aksi kembali terjadi di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, pada 3 Juli 2026. Kali ini, sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban dicuri dari rumah. Polisi menemukan kondisi rumah berantakan serta enam tabung gas ukuran 3 kilogram yang telah dibungkus selimut.
Berikutnya, pada 22 Juli 2026, Honda Vario 125 BE 2985 DBZ dicuri saat diparkir di lokasi hajatan di Dusun III Sesepih, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda.
Kasus terakhir terjadi pada 10 Agustus 2026 di Desa Pasuruan Bawah, Kecamatan Penengahan. Honda Beat Deluxe BE 2707 DBP milik korban dibawa kabur pelaku.
Korban sempat melihat pelaku membawa sepeda motornya dan bahkan sempat menarik jaket pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
Serangkaian penyelidikan terhadap lima perkara tersebut akhirnya mengarah kepada H.
Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reaksi Cepat Polres Lampung Selatan mendatangi lokasi persembunyian H di Gang PU, Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan Honda Beat Deluxe milik korban berada di dalam rumah.
“Dari lima perkara tersebut, terdapat pola pencurian yang memiliki kemiripan. Sepeda motor menjadi sasaran ketika diparkir di tempat umum, lokasi hajatan, fasilitas kesehatan, maupun rumah warga,” ujar Stefanus.
Lima tempat kejadian perkara (TKP) tersebut tersebar mulai dari Katibung, tiga lokasi di Kalianda, hingga Penengahan. Rentang waktunya pun cukup panjang, yakni sejak Februari hingga Agustus 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu set kunci T dalam salah satu perkara serta sejumlah kendaraan dan dokumen kendaraan yang dijadikan barang bukti.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum maupun lokasi yang minim pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan berada di tempat yang aman serta terpantau,” kata AKP Stefanus.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan melalui layanan 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Pengungkapan lima perkara tersebut menjadi bukti bahwa satu pelaku dapat meninggalkan jejak di sejumlah lokasi berbeda. Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun perkara lainnya.
(Hms/Red)
![]()










